Pasal 36
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Koperasi diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Koperasi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. memelihara kemampuan Pengawas Koperasi; b. seminar;
c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pimpinan Instansi Pembina.
