PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengawas Koperasi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Pengawas Koperasi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
