Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pengawas Koperasi, untuk: a. Pengawas Koperasi dengan pendidikan S-1 (Strata- Satu)/D-4 (Diploma-Empat) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pengawas Koperasi dengan pendidikan S-2 (Strata- Dua) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Pengawas Koperasi dengan pendidikan S-3 (Strata- Tiga) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dicapai Pengawas Koperasi, yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
