PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Pasal 6
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pelelangmerupakan Jabatan Fungsional Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. PelelangAhli Pertama; b. PelelangAhli Muda; dan c. PelelangAhli Madya.
(3) Jenjangpangkat dan golongan ruang Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
