PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN...
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pimpinan Instansi Pembina untuk MENETAPKAN Angka Kredit Analis Pemantauan Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pemantauan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pembina untuk MENETAPKAN Angka Kredit Analis Pemantauan Ahli Pertama sama dengan Analis Pemantauan Ahli Madya.
