Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Analis Pemantauan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pemantauan peraturan perundang-undangan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pemantauan peraturan perundang-undangan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; dan c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah Republik INDONESIA;
