PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN...
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Pemantauan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pemantauan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pemantauan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pemantauan Ahli Madya. (2) Analis Pemantauan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan
pengembangan profesi.
