Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Pemantauan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pemantauan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pemantauan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pemantauan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pemantauan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak berlaku bagi Analis Pemantauan Ahli Utama, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain pemenuhan Angka Kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Pemantauan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan Angka Kredit tahunan dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
