PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PKPP
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah wilayah pengawasan Pemilu yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; b. indeks kerawanan Pemilu menurut perhitungan Instansi Pembina; c. jumlah pelaksanaan penanganan pengaduan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kesekretariatan Bawaslu; dan d. jumlah pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu yang dilakukan oleh Kesekretariatan Bawaslu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bawaslu setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
