PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 42
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
Dalam hal PKPP memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional PKPP.
