Pasal 52
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional PELP wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) PELP wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
