Pasal 51
pasal.id
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional PELP yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional PELP. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional PELP; b. menyusun Standar Kompetensi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PELP; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja PELP; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional PELP; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional PELP; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional PELP; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PELP; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PELP; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PELP; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PELP;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional PELP; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional PELP di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional PELP; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier PELP; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional PELP secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
