Pasal 45
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PELP diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PELP dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; dan/atau e. studi banding. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
