PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 44
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PELP harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi PELP meliputi:
a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
