Pasal 37
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), PELP dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional PELP; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir;
d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi PELP yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, PELP yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PELP dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi PELP Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PELP Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi PELP Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PELP Ahli Utama.
