Pasal 36
pasal.id
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PELP satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (4) PELP Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi PELP Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister yang relevan dengan tugas jabatan fungsional PELP yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (5) PELP Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi PELP Ahli Utama wajib memiliki: a. ijazah magister dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang relavan dan telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau b. ijazah doktor sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (6) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PELP yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (7) Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
