PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 13
pasal.id
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi.
