PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 12
pasal.id
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional PELP yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
