PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Pasal 20
BAB 12 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Asisten Pelatih Olahraga diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Asisten Pelatih Olahraga.
