PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Pasal 19
BAB 11 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Asisten Pelatih Olahraga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. peningkatan prestasi olahraga di seluruh wilayah; b. jumlah olahragawan pada cabang olahraga prestasi; dan c. jumlah Sentra Pembinaan Olahraga Nasional. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Asisten Pelatih Olahraga diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
