PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 7
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Assessor yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penilaian kompetensi manajerial dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Penilaian kompetensi manajerial, meliputi:
- Perencanaan penilaian;
- Persiapan bahan untuk mengetahui substansi instansi;
- Persiapan pembuatan simulasi untuk penilaian;
- Persiapan bahan untuk penilaian;
- Pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
- Pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang;
- Pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks dan
- Memberikan umpan balik.
c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, meliputi:
- Monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan hasil penilaian; dan
- Pengendali mutu. d. Pengembangan sistem penilaian, meliputi:
- Pengembangan psikotes;
- Pengembangan simulasi; dan
- Penyusunan kebijakan metode dan sistem pengelolaan database penilaian kompetensi. e. Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Assessor, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penilaian kompetensi manajerial;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penilaian kompetensi manajerial; dan
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang penilaian kompetensi manajerial. f. Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Assessor, meliputi:
- Mengajar/melatih/fasilitator di bidang penilaian kompetensi manajerial;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang penilaian kompetensi manajerial;
- Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang penilaian kompetensi manajerial yang bersifat konsep;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Assessor; dan
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
