PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 4
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Tugas pokok Assessor yaitu melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial, yang meliputi pelaksanaan penilaian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, serta pengembangan metode penilaian.
