PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan Fungsional Assessor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penilaian kompetensi manajerial. (2) Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
