PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 26
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Assessor adalah pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
