PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 25
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan atau kenaikan jabatan/pangkat Jabatan Fungsional Assessor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Assessor yang bersangkutan.
