Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Asisten Ahli Hakim Konstitusi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama.
