Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Asisten Ahli Hakim Konstitusi pada jenjang ahli madya yang akan naik ke jenjang ahli utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah doktor di bidang kepakaran yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (5) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
