Pasal 34
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi asistensi dan pemberian dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi, unsur kepegawaian, dan unsur Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Ahli Hakim Konstitusi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
