Pasal 33
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. melaksanakan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Penilai Asisten Ahli Hakim Konstitusi di lingkungan Instansi Pembina.
