Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina. (2) Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. (3) Kedudukan Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Asisten Ahli Hakim Konstitusi, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
