Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Hakim Konstitusi adalah hakim sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi.
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Pejabat Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target kinerja yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam bentuk Angka Kredit.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas jabatan.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi baik perorangan atau kelompok di bidang hukum dan konsitusi.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
