Pasal 18
BAB 10 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pelatih Olahraga harus diikutsertakan pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Instansi. (3) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pendidikan formal; b. pelatihan fungsional; c. pelatihan teknis; dan d. pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidikan formal bagi Pelatih Olahraga untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar. (5) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan diklat jabatan fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) lebih lanjut ditetapkan oleh instansi pembina.
