PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Pasal 14
BAB 8 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Pelatih Olahraga yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
