PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 5
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Auditor Kepegawaian berwenang: a. meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi dari pejabat yang berwenang; b. MENETAPKAN jenis keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang diperlukan dalam wasdalpeg; c. mengamankan dokumen/bahan/data yang terkait dengan obyek wasdalpeg; d. memeriksa dan meneliti secara fisik setiap keterangan atau dokumen/bahan/data yang berada dalam pengadministrasian kepegawaian; dan e. melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkup wasdalpeg.
