PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 4
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, WEWENANG
(1) Tugas pokok Auditor Kepegawaian adalah melaksanakan wasdalpeg. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditor Kepegawaian harus mendapat surat tugas dari pimpinan unit wasdalpeg masing-masing.
