PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama; b. Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan c. Pelatih Olahraga Ahli Madya.
