PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan program pelatihan setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. (2) Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Kedudukan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
