Pasal 19
pasal.id
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
