PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan Fungsional Pol PP berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penegakan Perda, dan penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. (2) Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier. 9. Karya … www.djpp.kemenkumham.go.id
