PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 15
BAB 6 — UNSUR DAN RINCIAN KEGIATAN YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Pol PP yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Pol PP yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
