PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 12
BAB 6 — UNSUR DAN RINCIAN KEGIATAN YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Pada awal, tahun setiap Pol PP wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pol PP, sesuai dengan jenjang jabatannya. (3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja dan/atau atasan langsung. (4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
