PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SDM APARATUR
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
