PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SDM APARATUR
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: a. rencana asesmen kompetensi dan potensi aparatur sipil negara yang akan dilakukan instansi; b. rencana pengembangan karier dan rencana suksesi; c. pengembangan kompetensi dan potensi aparatur sipil negara; dan d. database kompetensi dan potensi pegawai. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur ditetapkan oleh Instansi Pembina
setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
