Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Utama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara; b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk:
- Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Muda dan Asesor SDM Aparatur Ahli
Madya dilingkungan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara; dan 2) Asesor SDM Aparatur Ahli Madya dilingkungan Badan Kepegawaian Negara. c. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah Pusat untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan instansi masing- masing; dan e. sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
