Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Asesor SDM Aparatur diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi manajemen kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk Angka Kredit bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Muda, Asesor SDM Aparatur Ahli Madya dan Asesor SDM Aparatur Ahli Utama di
lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara; b. pejabat pimpinan tinggi pratama atau paling rendah pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk angka kredit bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama dan Asesor SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
