Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungisonal Asesor SDM Aparatur; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
