Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Utama melalui perpindahan
dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
