Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil, meliputi:
melakukan entry data permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
menyiapkan formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
menyiapkan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
melakukan pemeriksaan masa berlaku kalibrasi alat uji prasarana perkeretaapian;
menyortir dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian indikasi pelayanan;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian penggerak wesel;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian jarak tampak;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian sistem pentanahan persinyalan;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian data logger persinyalan;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian ruang bebas;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train protection;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train operation;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian operation control center;
mencatat hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian platform screen door;
mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian kejelasan suara;
mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian perekam suara (voice recorder);
mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian panggilan selektif;
mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian media transmisi telekomunikasi;
mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian terrestrial trunked radio;
mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian closed circuit television;
mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian radio traindispatching;
mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian passenger information system (display and public address);
mencatat hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian master clock;
mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian stabilitas tegangan;
mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem linking breaking devices;
mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisory control and data acquisation;
mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem dapat saling terhubung;
mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian third rail;
mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian catu daya;
mencatat hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian autoreclosed;
menyortir dokumen teknis untuk pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api;
mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian rembesan (leakage);
mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian retakan (crack);
mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian ruang bebas;
mencatat hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian beban gandar;
mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian jarak bantalan pada wesel;
mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian profil balas pada wesel;
mencatat hasil pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lidah wesel;
mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian jalan rel pada jembatan;
mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ruang bebas pada jembatan;
mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ketebalan cat pada jembatan;
mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian beban gandar pada jembatan;
mencatat hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian lendutan dan chamber;
mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian ruang bebas jalur kereta api;
mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian geometri jalur kereta api;
mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian drainase jalur kereta api;
mencatat hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian beban gandar jalur kereta api;
mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bebas;
mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bangun;
mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kapasitas peron;
mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kecepatan;
mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian beban gandar;
mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; dan
mencatat hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus; b. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir, meliputi:
melakukan klasifikasi data permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
menyortir formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
melakukan distribusi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
menyusun kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian indikasi pelayanan;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian penggerak wesel;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian jarak tampak;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian sistem pentanahan persinyalan;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian data logger persinyalan;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian ruang bebas;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train protection;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train operation;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian operation control center;
melakukan pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian platform screen door;
melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian kejelasan suara;
melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian perekam suara/voice recorder;
melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian panggilan selektif;
melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian media transmisi telekomunikasi;
melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian terrestrial trunked radio;
melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian closed circuit television;
melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian radio traindispatching;
melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian passenger information system (display and public address);
melakukan pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian master clock;
melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian stabilitas tegangan;
melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem linking breaking devices;
melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pengendalian catu daya (supervisory control and data acquisition);
melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem dapat saling terhubung;
melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian third rail;
melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian catu daya;
melakukan pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian autoreclosed;
melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian rembesan (leakage);
melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian retakan (crack);
melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian ruang bebas;
melakukan pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian beban gandar;
melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian jarak bantalan pada wesel;
melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian profil balas pada wesel;
melakukan pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lidah wesel;
melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian jalan rel pada jembatan;
melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ruang bebas pada jembatan;
melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ketebalan cat pada jembatan;
melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian beban gandar pada jembatan;
melakukan pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian lendutan dan chamber;
melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian ruang bebas jalur kereta api;
melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian geometri jalur kereta api;
melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian drainase jalur kereta api;
melakukan pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian beban gandar jalur kereta api;
melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bebas;
melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bangun;
melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kapasitas peron;
melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kecepatan;
melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian beban gandar;
melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; dan
melakukan pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus; dan c. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia, meliputi:
melakukan verifikasi data permohonan dan kelengkapan dokumen pendukung pengujian prasarana perkeretaapian;
memverifikasi formulir pengujian sesuai dengan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian;
melaksanakan pemeriksaan peralatan pengujian sebelum dan setelah pengujian prasarana perkeretaapian;
memverifikasi kerangka acuan kerja perbaikan dan kalibrasi peralatan pengujian prasarana perkeretaapian;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian indikasi pelayanan;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian penggerak wesel;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian jarak tampak;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian sistem pentanahan persinyalan;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian data logger persinyalan;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian ruang bebas;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train protection;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian automatic train operation;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian operation control center;
memverifikasi hasil pengukuran sistem persinyalan kereta api pada pengujian platform screen door;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian kejelasan suara;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian perekam suara (voice recorder);
memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian panggilan selektif;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian media transmisi telekomunikasi;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian terrestrial trunked radio;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian closed circuit television;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian radio traindispatching;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian passenger information system (display and public address);
memverifikasi hasil pengukuran pengujian telekomunikasi kereta api pada pengujian master clock;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian stabilitas tegangan;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem linking breaking devices;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem pengendalian catu daya (supervisory control and data acquisation);
memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian sistem dapat saling terhubung;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian third rail;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian catu daya;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian instalasi listrik kereta api pada pengujian autoreclosed;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian rembesan (leakage);
memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian retakan (crack);
memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian ruang bebas;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian terowongan kereta api pada pengujian beban gandar;
memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian jarak bantalan pada wesel;
memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian profil balas pada wesel;
memverifikasi pengukuran pengujian wesel kereta api pada pengujian lidah wesel;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian jalan rel pada jembatan;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ruang bebas pada jembatan;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian ketebalan cat pada jembatan;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian beban gandar pada jembatan;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian jembatan kereta api pada pengujian lendutan dan chamber;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian ruang bebas jalur kereta api;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian geometri jalur kereta api;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian drainase jalur kereta api;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian jalur kereta api pada pengujian beban gandar jalur kereta api;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bebas;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian ruang bangun;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kapasitas peron;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian kecepatan;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian beban gandar;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk kegiatan penumpang;
memverifikasi hasil pengukuran pengujian bangunan gedung kereta api pada pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
menyusun kronologis pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
menyusun kronologis pengujian jalur dan stasiun kereta api.
(2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
