PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyelenggaraan dukungan teknis pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian yang terdiri atas sub- unsur: a. persiapan; b. pengujian fasilitas operasi kereta api; c. pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan d. pemantauan dan evaluasi.
