Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
